24 October 2009

Penerimaan CPNS (Susulan) Departemen Perhubngan | Deadline 29 Oktober 2009



PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUSULAN)
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2009 UNTUK JABATAN TERTENTU

Berkenaan dengan adanya jabatan-jabatan tertentu yang jumlah pelamarnya kurang dari formasi yang tersedia atau tidak ada pelamarnya, maka Departemen Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan kembali kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk mengikuti Seleksi (susulan) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Perhubungan Formasi Tahun 2009, dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagai berikut :
(TERLAMPIR)

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah SMA, DII, DIII, S-1, D.IV, S-2 atau yang disetarakan sesuai dengan kebutuhan kualifikasi pendidikan di atas (IPK Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,5 dan Perguruan Tinggi Swasta minimal 2,75);
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI;
6. Berkelakuan Baik;
7. Sehat Jasmani dan Rohani;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

II. KETENTUAN PENDAFTARAN DAN TEMPAT SELEKSI
1. Pendaftaran disampaikan melalui pos khusus paling lambat tanggal 29 Oktober 2009 Cap Pos, dikirimkan langsung ke Biro Kepegawaian dan Organisasi Departemen Perhubungan, Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat
3. Berkas Administrasi Lamaran terdiri dari :
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada :

Menteri Perhubungan Republik Indonesia
u.p. Tim Pengadaan CPNS Tingkat Sarjana
Departemen Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2009,

b. Pas Foto Berwarna Terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
c. Foto copi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
d. Foto copi transkrip nilai atau Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yang sah
e. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila diterima menjadi CPNS Departemen Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2009 yang dibubuhi Meterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah).
4. Pada Amplop Berkas Administrasi Lamaran dicantumkan kualifikasi pendidikan beserta kode kode lamaran pada Bagian Kanan Atas Amplop dan Stop Map.

III. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
a. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Administrasi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 3 Nopember 2009
2. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Tanda Peserta Seleksi yang direncanakan pada tanggal 5-6 Nopember 2009 di tempat yang ditunjuk
Catatan : Pada saat pengambilan Tanda Peserta Seleksi, tidak dapat diwakilkan serta
diwajibkan membawa identitas diri dan pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar dengan mencantumkan nama dan jabatan yang dilamar di balik pas foto.
3. Seleksi Tertulis, berupa TES KOMPETENSI DASAR (TKD), yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK) serta TES KOMPETENSI BIDANG (TKB), berupa Tes Substansi (TS) Perhubungan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 November 2009 di Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Sunter Jl. Danau Sunter Utara Blok G Sunter Podomoro Jakarta 14350;
4. Seleksi Keahlian dan Keterampilan, bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis (khusus Tingkat Sarjana) direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2009.
2. Nama peserta yang lulus tiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui WEBSITE DEPARTEMEN PERHUBUNGAN dengan alamat www.dephub.go.id dan papan pengumuman yang ditunjuk pada kota/lokasi :
Jakarta :
Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP)
Jl. Danau Sunter Utara Blok G Sunter Podomoro Jakarta 14350;
Semarang :
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP)
Jl. Singosari 2.A, Semarang
Makassar :
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP)
Jl. Tentara Pelajar No. 173, Makassar

IV. KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN
LULUS AKHIR DAN DITERIMA SEBAGAI CPNS DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

Pelamar wajib menyerahkan kelengkapan administrasi berupa :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan huruf balok oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam serta mencantumkan kode lamaran;
2. Salinan / Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku);
3. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang telah memiliki pengalaman kerja;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan mencantumkan nama dan kode lamaran dibalik pas foto;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang dilengkapi hasil check-up lengkap kesehatan;
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
9. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan;
10. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja / Instansi Lain, minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS ditulis tangan dengan huruf balok dan tinta hitam serta dibubuhi materai Rp. 6.000,00.;

VII. KETENTUAN LAIN - LAIN
1. Berkas lamaran yang diproses hanya yang dikirim melalui alamat yang telah ditentukan;
2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
3. Setiap perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Departemen Perhubungan Tahun Anggaran 2009 Untuk Jabatan Tertentu akan disampaikan melalui www.dephub.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh peserta pada ranking nilai di bawahnya;
5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: http://www.dephub.go.id/
Jika Anda menyukai informasi ini, silahkan KLIK satu iklan baris di halaman ini sebagai bentuk dukungan Anda. Terimakasih.