PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 784 -PSM.1/BKD
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2009
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 41.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 hal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar mendapat jatah pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah formasi tahun 2009 dari pelamar umum.
I. JUMLAH FORMASI
Jumlah formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan sebanyak 462 orang terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak 193 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak 180 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak 89 orang.
(Jumlah sebagaimana daftar lampiran )
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, apabila memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (di mana saja berada dalam wilayah NKRI)
2. Persyaratan usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2010.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
B. PERSYARATAN KHUSUS :
1. Untuk formasi bidan diprioritaskan bagi PTT yang sudah bertugas di Kabupaten Banjar dengan melengkapi fotokopi SK pengangkatan sebagai PTT yang dilegalisir pada saat pendaftaran
2. Persyaratan minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dapat dilihat pada daftar lampiran pengumuman ini.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan lamaran tertulis yang ditujukan/dialamatkan kepada :
BUPATI BANJAR
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Banjar
di-
MARTAPURA
2. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar
3. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar
4. Permohonan ditulis dengan TINTA HITAM (bolpoint Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor rumah, RT/RW, Kode pos dan Nomor telepon/HP.
5. Permohonan dilampiri dengan :
1). Foto copy ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar dan transkip nilainya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar serta memperlihatkan aslinya, tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat
Keterangan Lulus.
2). Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (berwarna atau hitam putih),
3). Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK-I) yang telah dilegalisir serta memperlihatkan aslinya.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam MAP berwarna yaitu :
1). KUNING bagi pelamar guru
2). MERAH bagi pelamar teknis
3). HIJAU bagi pelamar kesehatan
Pada bagian map depan ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, Alamat lengkap, dan Nomor telepon/HP.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari senin s/d Sabtu :
Tanggal : 26 Oktober s/d 4 Nopember 2009
Waktu : 08.30 s/d 14.30 Wita (kecuali hari Jum’at dan Sabtu jam 08.30 s/d 10.30 Wita)
Tempat : Halaman belakang Kantor Bupati Banjar
2. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat panitia di halaman belakang Kantor Bupati Banjar dan hanya dilayani oleh petugas pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.
E. PELAKSANAAN UJIAN/SELEKSI
Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Nopember 2009, tempat akan ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui pengumuman di BKD Kabupaten Banjar atau website Pemerintah Kabupaten Banjar : www. banjarkab.go.id.
F. MATERI UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. Tes pengetahuan umum
b. Tes bakat skolastik
c. Tes skala kematangan
2. Teknologi Informasi (TI)
G. PENGUMUMAN
Hasil tes diumumkan pada 15 Desember 2009 dan dapat dilihat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar serta website Pemerintah Kabupaten Banjar di : www. banjarkab.go.id
III. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang memiliki ijazah S-1 non keguruan, dapat melamar jabatan guru apabila memiliki akta mengajar (Akta IV) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar.
2. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNS pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi: http://banjarkab.go.id/
Jika Anda menyukai informasi ini, silahkan KLIK satu iklan baris pada halaman ini sebagai bentuk dukungan Anda. Terimakasih.