PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
TAHUN ANGGARAN 2009
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2009 akan melaksanakan Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sesuai dengan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 06.P/ M.PAN/8/2009 tanggal 31 Agustus 2009 sebanyak 498 orang dari pelamar umum, dengan rincian sebagai berikut :
1. Tenaga Guru 200 orang
2. Tenaga Kesehatan 95 orang
3. Tenaga Teknis 203 orang
Formasi Lengkap terlampir.
I. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Indonesia
2. a. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010.
b. Khusus bagi peserta yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 pada tanggal 1 Januari 2010, dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1). Melampirkan foto copy Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer dari Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, minimal memiliki masa kerja 12 tahun 09 bulan secara terus menerus sampai dengan tanggal 1 Januari 2010 dan didalam Surat Keputusan pengangkatan tersebut harus tertera gaji yang diterima serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2). Surat pernyataan pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan masih aktif/bekerja sebagai tenaga honorer pada instansi tersebut sampai dengan sekarang.
3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan 5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional ndonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (baik Calon PNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan Calon/Anggota POLRI)
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dijelaskan dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah)
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
11. Bagi pelamar formasi guru, memiliki Akta sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
II. PERSYARATAN/TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN :
1. Setiap lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, diatas kertas segel/materai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu) ditujukan kepada Bupati Serdang Bedagai (contoh surat lamaran terlampir), dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu 1 lembar asli + 1 lembar foto copy disertai dengan :
a. Foto copy sah Ijazah /STTB dan Daftar Nilai IPK yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 2 lembar
b. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 lembar
c. Bagi yang usianya lebih dari 35 sampai dengan 40 tahun harus melampirkan :
1). foto copy Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer dari Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, minimal memiliki masa kerja 12 tahun 09 bulan secara terus menerus sampai dengan tanggal 1 Januari 2010 dan didalam Surat Keputusan pengangkatan tersebut harus tertera gaji yang diterima serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
2). Surat pernyataan pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan masih aktif/bekerja sebagai tenaga honorer pada instansi tersebut sampai dengan sekarang
d. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar
e. Foto copy sah Akta IV bagi Sarjana dan Akta II bagi Diploma II yang melamar formasi guru
2. Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing berkas dimasukkan ke dalam1 (satu) map folio dan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Guru menggunakan maf folio warna : Kuning
b. Formasi Kesehatan menggunakan maf folio warna : Merah
c. Formasi Tenaga Teknis menggunakan maf folio warna : Hijau
III. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB :
1. Foto copy Ijazah / STTB dan Daftar Nilai IPK D2/D3/Sarjana Muda dan D4 dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
2. Foto copy Ijazah / STTB dan Daftar Nilai IPK untuk kualifikasi pendidikan Sarjana (S1 dan S2) dilegalisir Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
3. Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas No. 184/V/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditandaskan oleh Kopertis.
4. Pengesahan atau legalisir foto copy Ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tandatangan), serta tidak boleh diwakilkan ataupun atas nama.
IV. PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 30 Oktober s/d 13 Nopember 2009 pukul 09.00 Wib s/d 15.00 Wib setiap hari kerja.
2. Tempat Pendaftaran bertempat di Yayasan Perguruan YAPIM Jl. Medan Tebing Tinggi Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
V. UJIAN PENYARINGAN :
1. Ujian penyaringan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 pukul 09.00 Wib tempat ujian ditentukan kemudian.
2. Perlengkapan ujian yang harus dibawa oleh setiap peserta
a. Asli Kartu tanda peserta ujian
b. Pensil 2B
c. Karet Penghapus
d. Alas untuk menulis
VI. LAIN-LAIN :
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
2. Bagi pelamar yang menggunakan Ijazah sementara atau Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian penyaringan.
3. Tanda terima berkas diberikan kepada pelamar pada waktu pendaftaran, digunakan sebagai tanda bukti pada waktu pengambilan nomor ujian/tanda peserta.
4. Keputusan Tim Penerimaan Calon PNS Daerah Kab. Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2009, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah pelamar yang terdaftar dan memenuhi syarat serta memiliki nomor ujian/tanda peserta dari panitia sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan nomor ujian
6. Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, akan membuat berkas baru sesuai dengan persyaratan seperti pada Angka I diatas dan persyaratan lainnya untuk pengusulan pengangkatannya menjadi CPNS dalam rangkap 2 (dua).
Demikian pengumuman ini diperbuat dan disebarluaskan untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: http://serdangbedagaikab.go.id/