TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
FORMASI TAHUN 2009
Sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Nomor B/2833/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Nomor 382.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 871/KEP.121-BKPLD/2009 Tanggal 14 Oktober 2009 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan mengadakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum sebanyak 464 orang, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :
(TERLAMPIR)
Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN PESERTA SELEKSI
1. Warga Negara Indonesia.
2. Persyaratan usia pelamar :
1) Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 31 Desember 2009
2) Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2009; atau 3) Setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2009 bagi pelamar yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional maksimal tanggal 17 April 1997 s.d. 31
Desember 2009.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Pegawai Swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Bersedia melepaskan dari jabatan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi CPNSD.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
B. TATA CARA PELAMARAN
1. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa materai, ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya, disertai dengan :
- Fotocopy sah ijazah dan transkrip nilai yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berwenang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta dilegalisir oleh Sekolah atau Perguruan Tinggi tersebut (rangkap 1);
- Bagi pelamar guru TK, SD, SMP dan SMK harus melampirkan Akta yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (rangkap 1);
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
- Surat Keterangan Pencari Kerja (kartu kuning). Asli;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah. Asli;
- Khusus bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2009 harus melampirkan :
- Foto copy sah Surat Keputusan Pengangkatan pertama dan terakhir. Rangkap 1 dilegalisir;
- Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang/atasan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bekerja dan tidak terputus-putus maksimal tanggal 17 April 1997 s.d. 31 Desember 2009. Asli.
2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.
3. Berkas Lamaran dimasukan ke dalam map yang sudah diberi nama dan kode lamaran yang ditulis dengan hurup kapital di sudut kanan map. Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Map warna hijau untuk pelamar Tenaga Guru;
b. Map warna kuning untuk pelamar Tenaga Kesehatan;
c. Map warna merah untuk pelamar Tenaga Teknis;
Berkas lamaran tersebut dimasukan ke dalam amplop berwarna cokelat berukuran ± 38 x 26 cm yang sudah diberi nama dan kode lamaran yang ditulis dengan hurup kapital di sudut kanan amplop disertai satu buah amplop warna putih berukuran ± 23 x 11 cm yang sudah diberi nama dan alamat lengkap pelamar yang mudah dihubungi oleh Petugas Pos untuk penyampaian Tanda Pengenal Nomor Seleksi dan Pemberitahuan kelulusan.
4. Berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya PO BOX 1000 dikirim melalui Kantor Pos terdekat dengan Kilat Khusus mulai tanggal 2 s.d. 11 Nopember 2009 (cap pos).
C. JADWAL PENGADAAN CPNSD
1. Pelaksanaan Seleksi tanggal 22 Nopember 2009
2. Tempat seleksi akan ditentukan kemudian
3. Kelengkapan yang harus dibawa pada saat seleksi adalah : Kartu Tanda Pengenal Seleksi, Pensil 2B, Penghapus dan Alas Tulis/Triplek.
D. MATERI UJIAN
Materi yang diujikan adalah materi Tes Kemampuan Dasar (TKD), terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU);
2. Tes Bakat Skolastik (TBS); dan
3. Tes Skala Kematangan (TSK).
E. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya
2. Baik yang memenuhi persyaratan maupun tidak, akan diberitahukan melalui Pos.
3. Bagi pelamar yang belum menerima pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Nopember 2009, supaya menghubungi Kantor Pos terdekat.
4. Tidak ada komunikasi baik lisan maupun tulisan, surat menyurat dengan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
5. Bagi pelamar yang mengirimkan berkas lamaran tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan dan tidak melalui Kantor Pos dianggap gugur.
6. Bagi pelamar baik yang sengaja maupun tidak, memberikan keterangan tidak benar dinyatakan gugur dan bersedia dituntut di muka pengadilan.
7. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat diganggu gugat.
Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi: http://www.tasikmalayakab.go.id/