18 November 2009

Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kabupaten Bantul DIY



Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Bantul terhadap berkas
administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Bantul Tahun 2009, bersama ini diumumkan pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi.
Untuk mengetahui status kelulusan dapat dilihat pada website http://cpns.bantulkab.go.id, dengan memasukkan nomor regristrasi lamaran.
Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU). Ketentuan pengambilan KTPU adalah sebagai berikut :

A. WAKTU DAN TEMPAT PENGAMBILAN
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) pada :
Hari : Rabu s.d Jum’at
Tanggal : 18-20 November 2009
Waktu : Jam Kerja
Rabu – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 14.30 WIB
Tempat : SMA 17 Bantul
Deresan, Ringinharjo, Bantul
Pakaian : Sopan, bebas rapi dan bersepatu
Jadwal : Terlampir
Detail rincian jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dapat diakses melalui http://cpns.bantulkab.go.id mulai tanggal 14 November 2009

B. KETENTUAN PENGAMBILAN KTPU
1. Pengambilan KTPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Pelamar datang sendiri.
Bagi pelamar yang berhalangan dengan alasan kesehatan dapat mewakilkan
pengambilan KTPU dengan membawa surat kuasa dan surat keterangan dari dokter yang merawat.
3. Apabila bukti regristrasi hilang atau rusak, pengambilan KTPU hanya dapat dilayani dengan menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ bukti kerusakan dan menunjukan bukti identitas diri.

C. MATERI DAN TATA TERTIB UJIAN
1. Jenis soal ujian terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Soal kelompok Strata Satu (S.1) dan soal kelompok Diploma.
2. Materi ujian terdiri dari:
- Pengetahuan Umum (TPU);
- Skolastik;
- Skala Kematangan;
- Bahasa Inggris; dan
- Teknologi Informasi.
3. Jumlah soal sebanyak 150 butir.
4. Tata Tertib Ujian
a) Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan kartu identitas yang masih berlaku serta menunjukkannya kepada panitia.
b) Ujian dimulai jam 08.00 WIB, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum
pelaksanaan ujian dimulai.
c) Peserta ujian terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
d) Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang terlambat datang
e) Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan.
f) Peserta ujian harus menandatangani Lembar Jawaban Komputer (LJK) dengan menggunakan bollpoint tinta hitam.
g) Peserta ujian dilarang membawa :
- Buku, kalkulator, telepon genggam, pager atau alat lainnya yang dapat
mengganggu ketenangan ujian kecuali pensil 2B untuk komputer, bollpoint
penghapus, dan rautan.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian.
h) Peserta ujian dilarang :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seijin
pengawas/panitia, selama ujian berlangsung.
- Merokok dalam ruangan ujian.
i) Peserta ujian wajib :
- Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali pada lembar yang telah disediakan.
j) Setelah selesai mengerjakan soal ujian, LJK diletakkan dibawah naskah soal
ujian dan diletakkan diatas meja masing-masing, dan peserta diperkenankan
meninggalkan ruangan.

D. LAIN-LAIN
1. Peta lokasi tempat ujian dapat dilihat melalui website http://cpns.bantulkab.go.id.
2. Panitia tidak melayani pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) di luar ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan.
3. Hasil ujian tertulis diumumkan pada tanggal 7 Desember 2009 melalui media massa dan website http://cpns.bantulkab.go.id.
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi Lengkap, download: http://cpns.bantulkab.go.id/
Daftar Peserta Lulus, download: Disini