20 November 2009

Pengumuman Pelamar Lulus Seleksi CPNS KPU 2009



Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 290 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 tentang Formasi PNS Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2009, dengan ini diberitahukan bahwa :

1. Peserta seleksi penerimaan CPNS di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2009, yang nomor peserta tes tertulis dan nama tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, DINYATAKAN LULUS sebagai CPNS di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

2. Bagi peserta seleksi penerimaan CPNS yang dinyatakan lulus segera wajib lapor diri dan menyerahkan berkas pada :
a. Hari : Senin
b. Tanggal : 23 Nopember 2009
c. Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
d. Tempat : Sekretariat KPU Provinsi dimana pelaksanaan tes terulis berlangsung.

3. Khusus pelaksanaan tes tertulis di Provinsi Jawa Barat dapat langsung melapor diri dan menyerahkan berkas ke :
a. KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
b. KPU Provinsi Jawa Barat, Jl. Garut No.11 Bandung
c. KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Budi Kemuliaan No.12 Jakarta Pusat
d. KPU Provinsi Banten, Jl. Raya Cilegon Km.14 Drangong Taktakan Kota Serang Banten.

4. Berkas yang diserahkan sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir (tandatangan basah) oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku (Ketua/Rektor/Dekan/Direktur) sebanyak 2 rangkap;
b. Daftar Riwayat Hidup 2 (dua) rangkap yang ditulis tangan dengan huruf balok/kapital dan menggunakan tinta hitam (contoh Formulir Daftar Riwayat Hidup dapat dilihat dibawah ini);
c. Surat Pernyataan 2 (dua) rangkap sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006 tanggal 27 Maret 2006 (contoh Surat Peryataan dapat dilihat dibawah ini);
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir);
f. Surat Keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir);
g. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 7 (tujuh) lembar.

5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, apabila tidak lapor diri dan tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.

6. Untuk Pelamar yang berusia diatas 35 Tahun membawa bukti masa kerja selama 12 Tahun terus menerus, dengan menyerahkan fotocopy 2 (dua) rangkap akte pendirian Badan Usaha yang berbadan hukum/Akte Notaris yang telah dilegalisir oleh Pejabat Notaris dan fotocopy Surat Pengangkatan sebagai Pegawai/Karyawan/i yang dilegalisir oleh Pimpinan Perusahan.

7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Biro Sember Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU Jl. Imam Bonjol no. 29 Jakarta Pusat, Telp. (021) 31937223 ext. 202, 204, 352.

Informasi Lengkap, kunjungi: http://www.kpu.go.id/