24 November 2009

Rekruitmen Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPR RI | Deadline 23 November 2009



REKRUTMEN CALON TENAGA AHLI PADA ALAT KELENGKAPAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia lulusan S2 untuk menjadi Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI, dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan alokasi formasi sebagai berikut :
(TERLAMPIR)
A. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum :
1. Proses Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2009 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
2. Peserta tes bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Persyaratan umum :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Dapat bekerja sama dengan Alat Kelengkapan Dewan.
4. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
5. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai BUMN/BUMD, dan bukan merupakan keluarga Anggota DPR terkait.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
9. Wajib mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh Tim Penilai Independen.
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atas permintaan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

Persyaratan khusus :
1. Berusia maksimal 65 tahun.
2. Berijazah terakhir minimal S2 sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
4. Minimal IPK 2,75 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
5. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) atau memiliki nilai minimal TOEFL 450 dan khusus untuk dukungan keahlian di BKSAP TOEFL 500 dengan menunjukkan hasil test TOEFL/sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
6. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi office dan internet).

B. METODE SELEKSI
Proses seleksi menggunakan sistem gugur, yaitu :
1. TAHAP PERTAMA
Seleksi Administrasi dengan sistem ranking yang telah ditentukan oleh Tim Rekrutmen.
2. TAHAP KEDUA
Asesmen.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
Untuk melaksanakan perekrutan Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI yang berprinsip pada netralitas, obyektif, bebas KKN, dan transparan, maka pengumuman akan diumumkan secara luas melalui media cetak dan situs DPR RI.
Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Proses pendaftaran pelamar dapat diakses melalui situs www.dpr.go.id atau http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com
2. Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan bukan PNS secara online, kemudian mencetak dan menandatanganinya dengan tinta warna hitam di atas materai Rp 6000.
3. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan bukan PNS secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor registrasi yang dapat di cetak/print.
4. Mengirim formulir registrasi online yang dicetak, dengan melampirkan :
(1) Nomor registrasi yang telah dicetak/print;
(2) Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
(3) Pas foto terbaru ukuran 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar;
(4) Fotokopi sertifikat TOEFL;
(5) Fotokopi KTP yang masih berlaku.
(6) Melampirkan Surat Pernyataan Bukan PNS.

Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan dalam map warna Merah.
Pada pojok kiri atas map ditempelkan nomor registrasi lalu map tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor registrasi dan dikirimkan melalui pos tercatat ke PO BOX 4545 JKTM 12700 yang ditujukan kepada :

KETUA TIM PEREKRUTAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
SETJEN DPR RI T.A. 2009
PO BOX 4545 JKTM 12700

D. KARTU TANDA PESERTA UJIAN
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website www.dpr.go.id. dan http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com
2. Pengambilan nomor tes dengan membawa berkas asli yang tersebut pada tata cara pendaftaran (point 4)
3. Pengambilan Nomor tes tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

E. TATA CARA PENDAFTARAN ULANG (Khusus yang lulus Tes)
Bagi Peserta yang telah dinyatakan lulus harap melakukan pendaftaran ulang pada :

Hari/tanggal : 22 Desember 2009
Waktu : pukul 10.00 WIB
Tempat : Bagian Kepegawaian Setjen DPR RI Lt. 4 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI

F. KETENTUAN LAIN
1. Sekretariat Jenderal DPR RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Jenderal DPR RI atau Tim, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah Perekrutan Tenaga Ahli pada Alat Kelengkapan Dewan.
2. Pelamar/peserta tes tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Setjen DPR RI dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi T.A. Sekretariat Jenderal DPR RI 2009 hanya dapat dilihat dalam website DPR RI www.dpr.go.id atau http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan tes atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
5. Tim hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor berkas dan registrasi online yang telah dicetak/print.
6. Tim hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan.
8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Perekrutan menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, kunjungi: http://ta-dpr.penerimaan-pegawai.com/