11 March 2010

BUMN Wajib Terbuka


Mempercepat Akselerasi Pemberantasan KKN

JAKARTA, KOMPAS - Badan usaha milik negara, yang mengemban tugas pelayanan publik atau PSO maupun yang menerima anggaran subsidi, harus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. Transparansi diperlukan untuk mendorong agar perusahaan BUMN dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rabu (10/3) di Jakarta, badan usaha yang menjalankan kegiatan penugasan dari pemerintah atau melakukan kewajiban pelayanan umum dengan subsidi harus terbuka.Badan usaha pengemban PSO terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta karena PSO bersumber dari APBN ataupun APBND.Secara spesifik. Said Didu mencontohkan PT Kereta Api (Persero). Perusahaan itu menerima dana PSO dari APBN. Sudah selayaknya memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana penugasan untuk pelayanan transportasi publik.

Misalnya, saja informasi berkala terkait berapa banyak gerbong ekonomi yang disiapkan untuk mengangkut masyarakat, berapa kursi yang tersedia, kondisinya seperti apa, berapa masyarakat yang terlayani, berapa anggaran yang dialokasikan, untuk apa saja dana dimanfaatkan.Hal yang tak jauh beda juga wajib dilakukan, antara lain, oleh PT Pelni, perusahaan pupuk BUMN, Perum Bulog, ataupun perusahaan-perusahaan yang diberikan subsidi untuk penerbangan perintis,Khusus perusahaan pupuk BUMN yang menerima dana subsidi, perlu dibuka informasi terkait berapa penyalurannya secara berkala, daerah-daerah mana saja yang sudah mendapatkan alokasi pupuk, bagaimana pelaksanaan penugasan itu.

"Keterbukaan diperlukan agar terlihat secara jelas distributor mana yang bekerja dengan baik?" Dengan begitu, kompetisi diharapkan akan tercipta karena akses informasi terbuka dan berlaku sama bagi semua mitra dan masyarakat," katanyaSecara umum, Said Didu mengatakan, ada 14 informasi yang wajib dipenuhi perusahaan BUMN terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Di antaranya harus menginformasikan nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba-rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit.Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, pelaksanaan UU KIP mulai 1 Mei 2010 sejalan dengan semangat Kementerian -BUMN menerapkan praktik-praktik transparansi dan pe-layanan publik pada BUMN."Kehadiran UU KIP menjadi pendorong pengambil keputusan menjunjung tinggi penerapan good corporate governance (GCG) di BUMN," kata Mustafa

Pakar transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan, keterbukaan PT KA dalam pengelolaan dana itu sangat penting. "Bila pengelolaan PSO sangat transparan, boleh jadi PSO tak hanya diberikan oleh pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," kata dia.Djoko mengharapkan ada partisipasi pemerintah daerah dalam bentuk subsidi bagi penyelenggaraan kereta api sebab moda kereta sangat efisien dan dapat memecahkan kemacetan. "Bila pemda melihat kepada perseteruan PSO antara PT KA dan pemerintah, tentu saja pemda takkan mau," ujarnya Saat ini, akibat kurang trans parannya penggunaan PSO ri KA, sering terjadi silang pen dapat PT KA merasa nilai nominal PSO selalu kurang. Pemerintah menganggap permohonan dari PT KA yang semakin besar, tak didasari perhitungan yang jelas. (MAS/RYO)

Sumber :
Kompas , 11 Maret 2010