Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Pelamar :
a. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 28 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2010.
b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.c. Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Kemendiknas untuk pendidikan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda kecuali Akademi dengan spesialisasi teknologi kulit.
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD tidak atas permintaan sendiri.
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
g. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari Kepolisian Resort Kab/Kota (POLRES) setempat.
h. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
i. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kualifikasi Pendidikan
a. Diploma III (D3)/Sarjana Muda : 85 formasi
b. Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : 243 formasi
Jumlah : 328 formasi
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
3. Umur pada tanggal 1 Oktober 2010
a) Untuk Diploma III (D3) / Sarjana Muda berusia maksimal 25 tahun
b) Untuk Strata I (S1)/ dan Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 28 tahun
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4
a) Untuk Diploma III (D3)/Sarjana Muda : minimal 2,75
b) Untuk Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : minimal 2,75
II. PENDAFTARAN PELAMAR
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pelamar
1. Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2010.
2. Pendaftaran/registrasi dimulai tanggal 1 September 2010 mulai jam 12.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 September 2010 jam 15.00 WIB.
3. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara online melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id/
III. PELAKSANAAN UJIAN
Ujian Penyaringan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) secara bertahap;
1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan secara on line
a. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID dan password.
b. Pelamar yang telah memiliki ID dan password wajib mengikuti ujian Tahap I Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA) secara on line pada tanggal 18 September 2010.
2. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I (online), wajib melakukan Validasi Dokumen Administrastif pada tanggal 20 - 25 September 2010.
3. Ujian Tahap II akan dilaksanakan secara tertulis, bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif.
a. Ujian Tahap II terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA)
b. Waktu ujian Tahap II penyaringan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2010. Khusus wilayah Jakarta bertempat di Gedung Tennis Indoor, Senayan, sedangkan di daerah dilaksanakan di unit satker/tempat validasi masing-masing.
c. Peserta ujian diharuskan membawa Pensil 2B asli, alas tulis dan karet penghapus karena ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
4. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian.
5. Hasil ujian Tahap I, II dan III serta wawancara diumumkan melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id dan papan pengumuman Lantai Dasar Gedung Kemenperind Jl. Gatot Subroto Kav. 52–53 Jakarta Selatan.
IV. TEMPAT DAN WAKTU VALIDASI PERSYARATAN ADMINISTRATIF PELAMAR
1. Validasi Administratif dilakukan pada tanggal 20 - 25 September 2010, bertempat :
a. Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl. Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
b. Kantor Daerah di Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Daerah (daftar terlampir).
2. Persyaratan Validasi ;
a. Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran on line
b. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
c. Akreditasi Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan).
d. Pas photo 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah
e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Bagi Pelamar yang akreditasi perguruan tingginya tidak tercantum dalam Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari Perguruan Tinggi.
V. BERKAS LAMARAN
Pelamar yang dinyatakan lulus final harus segera menyampaikan Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang dilampiri dengan:
a. Foto copy ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang beserta transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
b. Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).
c. Pas photo terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Surat Keterangan Kesehatan Badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
e. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
f. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning).
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku.
h. Berkas lamaran berikut lampirannya disampaikan setelah dinyatakan lulus dan dimasukkan dalam Map Snelhecter Plastik warna, Kuning untuk Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Hijau untuk D3/Sarjana Muda
VI. LAIN - LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar
2. Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai dengan pengumuman ini.
3. Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal.
4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
5. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus memantau situs Kementerian Perindustrian terkait dengan informasi penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian tahun 2010.
Pendaftaran Online:
http://www.kemenperin.go.id/Pendaftaran.aspx