P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1082
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
TAHUN 2009
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(TERLAMPIR)
II. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang selama 12 (dua belas) tahun 8 (delapan) bulan pada 1 Januari 2010, serta masih melaksanakan tugas pada instansi/lembaga tersebut sampai dengan sekarang (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). Pengalaman bidang ketugasan dimaksud harus relevan/ sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
6. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
10. Bersedia ditempatkan pada instansi sesuai kebutuhan Pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah pelamar yang dapat digunakan untuk mendaftar adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi telah mendapat akreditasi A atau B atau berstatus diakui atau disamakan (pada saat lulus) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi dan atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingi, atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisasi oleh instansi berwenang;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
a) Sarjana (S1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
b) Diploma (D.II, D.III) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima).
3. Bagi kualifikasi jabatan Pranata Humas nilai TOEFL minimal 450, kecuali pelamar berkualifikasi pendidikan D.III Bahasa Inggris.
4. Bagi kualifikasi jabatan Analis Hukum memiliki tinggi badan minimal laki-laki 165 cm dan perempuan 160 cm.
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Biodata yang diisi sesuai dengan contoh pada Lampiran II Pengumuman ini;
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kulon Progo, ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar dan ditandatangani oleh pelamar (tanpa materai);
3. Fotokopi Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi Transkrip Akademik dan atau Ujian Negara yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
(Pejabat yang berwenang melegalisasi Ijazah dan Transkrip Akademik sebagaimana tersebut pada Lampiran I Pengumuman ini)
5. Fotokopi Sertifikat Akreditasi dan atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingi pada saat dinyatakan lulus yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sedangkan untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri melampirkan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6. Asli Kartu Pencari Kerja (AK.I) dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang masih berlaku;
7. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas setempat yang masih berlaku;
8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan
setempat;
10. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
11. Bagi pelamar berijazah D.II (Diploma II) WAJIB melampirkan Surat Pernyataan bahwa saat ini sedang mengikuti Pendidikan S1 (Sarjana) sesuai dengan bidangnya dari
Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
12. Bagi pelamar berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010 melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan
pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum disertai dengan fotokopi Surat Keterangan Masih Aktif dan fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum/Ijin Pendirian instansi dimaksud yang masing-masing dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
13. Bagi pelamar kualifikasi jabatan Pranata Humas melampirkan fotokopi Sertifikat TOEFL yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
IV. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Waktu pendaftaran mulai tanggal 2 s.d. 7 Nopember 2009 (Stempel Pos).
B. Bagi lamaran dengan stempel pos sebelum dan setelah tanggal tersebut dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
C. Panitia tidak menerima penyerahan berkas secara langsung.
D. Tempat pendaftaran di 12 kantor pos yang ada di Kabupaten Kulon Progo
V. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Peminat yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan dapat mendaftarkan diri pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
B. Berkas lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dengan ketentuan :
1) Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran.
2) Berkas dimasukkan ke dalam amplop besar tertutup dan di pojok kanan bawah
ditulis alamat tujuan pengiriman surat kepada :
BUPATI KULON PROGO
PO. BOX. 1000 WATES 55600 KULON PROGO
3) Pada pojok kiri atas amplop besar ditulis LAMARAN CPNSD dan KODE JABATAN YANG DILAMAR.
4) Pada pojok kiri bawah ditulis NAMA, PENDIDIKAN, FORMASI, ALAMAT LENGKAP serta NOMOR TELEPON yang dapat dihubungi.
5) Disertai Amplop Surat Balasan Ukuran Standar dan Amplop Besar dengan ditulis nama, alamat lengkap pelamar dan nomor telepon yang dapat dihubungi pada pojok kanan bawah dan kode jabatan yang dilamar beserta kelompok lamaran pada pojok kiri atas kemudian dimasukkan dalam amplop lamaran.
6) Contoh sebagaimana disebutkan pada Lampiran III pengumuman ini.
7) Dikirimkan melalui 12 kantor pos di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
VI. UJIAN
A. MATERI UJIAN MELIPUTI :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum.
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) meliputi Kemampuan Verbal, Kuantitatif, dan Penalaran
3. Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas, Inisiatif.
4. Tes Bahasa Inggris.
5. Tes Pengetahuan Teknologi Informasi.
B. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Waktu Ujian Tertulis dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 22 Nopember 2009
Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai.
2. Tempat Ujian akan diumumkan kemudian.
VII. LAIN-LAIN
A. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran,
pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
B. Pelamar tidak boleh mengirimkan lebih dari satu lamaran dan hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu pilihan formasi dan apabila diketahui mendaftar lebih dari satu formasi maka dinyatakan/dianggap gugur;
C. Pelamar harus mencantumkan alamat tempat tinggal yang dapat dijangkau oleh POS
dan nomor telepon;
D. Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
E. Bagi yang memenuhi syarat administratif akan diberikan Panggilan dan Kartu Tanda
Peserta Ujian untuk mengikuti Ujian Tertulis;
F. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR dan akan dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
G. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administratif dan tidak mengikuti ujian tertulis akan dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
H. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan tidak mengikuti proses pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS atau mengundurkan diri akan dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
I. Setiap pelamar yang dinyatakan diterima akan diumumkan/dipanggil;
J. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat;
K. Pengumuman Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 ini
dapat diakses pada situs resmi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
(www.cpns.kulonprogokab.go.id).
Formasi dan Persyaratan Lengkap, download http://cpns.kulonprogokab.go.id/
Jika Anda menyukai informasi ini, silahkan KLIK satu iklan di halaman ini sebagai bentuk dukungan Anda. Terimakasih.