PENGUMUMAN
Nomor : KP. 310/ 2 /2009
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2009 dengan jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan pelamaran
sebagai berikut :
I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
CPNS Golongan III dan II sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:
No. Pendidikan Jumlah Kode Lamaran
1. S1 Hukum 3 SHK
2. S1 Ilmu Politik 1 SPOL
3. S1 Dakwah/Komunikasi Penyiaran Islam 1 SDK
4. S1 Ilmu Pemerintahan 2 SIP
5. S1 Administrasi Negara 2 SAN
6. S1 Ekonomi Akuntansi 2 SEA
7. S1 Ekonomi Manajemen 2 SEM
8. S1 Ilmu Komunikasi 4 SIK
9. S1 Komputer/Manajemen Informatika 2 SKM
10. DIII Teknik/Manajemen Informatika 2 DTK
11. DIII Akuntansi 2 DAK
12. DIII Sekretaris 2 DSE
JUMLAH 25
II. PERSYARATAN PELAMAR :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi-tingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Oktober 2009;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
6. Tidak terikat kontrak/ikatan kerja baik dengan instansi pemerintah maupun
swasta.
7. Berkelakuan baik, dinyatakan dengan surat keterangan catatan kepolisian
setempat;
8. Sehat jasmani dan rohani, dinyatakan dengan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani yang dibuat oleh dokter;
9. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas
Tenaga Kerja;
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
11. Bebas dari pemakaian narkoba.
12. Tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik.
III. PELAMARAN CPNS:
1. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri, menggunakan huruf cetak/balok dengan tinta hitam, bermaterai Rp. 6000.-, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MPR RI U.p. Kepala Bagian Keanggotaan dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal MPR RI, Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta Pusat, 10270, dengan melampirkan:
a. Fotocopy ijazah Sarjana/Diploma III disertai transkrip nilai yang telah dilegalisir, tanda tangan dan stempel asli oleh Dekan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
e. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah yang telah dilegalisir, setelah tanggal 1 Oktober 2009;
f. Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
g. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pendidikan Informal;
h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar (cantumkan nama di
belakang foto).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Diploma III minimal 2,75;
3. Pelamar memiliki keterampilan mengoperasikan komputer Microsoft Office dan Internet;
4. Pelamar mencantumkan nomor telepon/handphone yang mudah dihubungi pada surat lamaran;
5. Surat lamaran disampaikan melalui Kantor Pos ditujukan kepada Panitia
Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI, alamat PO. BOX 6953 JATPK JKT 13069 serta mencantumkan kode lamaran pada pojok kanan atas amplop;
6. Surat lamaran harus sudah dikirim paling lambat tanggal 14 November 2009 stempel pos;
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
NO KEGIATAN WAKTU
1 2 3
1 Pengumuman Penerimaan Lamaran 9 s.d. 14 November 2009
2 Pemanggilan Peserta Seleksi Administrasi 23 November 2009
3 Seleksi Administrasi 25 November 2009
4 Pelaksanaan Ujian 28 s.d. 29 November 2009
5 Pengumuman Hasil Ujian 8 Desember 2009
V. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI, tidak dipungut biaya apapun;
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Romawi II dan III, akan dipanggil mengikuti seleksi administrasi diumumkan melalui papan pengumuman resmi di Sekretariat Jenderal MPR RI dan website www.mpr.go.id;
3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan tersebut angka 2, melebihi jumlah peserta ujian yang telah ditentukan, maka Panitia Pengadaan CPNS
memberlakukan sistem ranking berdasarkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK);
4. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat;
5. Berkas lamaran yang sudah diterima tidak dapat diminta kembali;
6. Surat lamaran yang dikirim kepada Sekretariat Jenderal MPR RI sebelum
pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku;
7. Nama peserta ujian, lokasi ujian, serta pengumuman hasil ujian akan diumumkan
melalui papan pengumuman resmi di Sekretariat Jenderal MPR RI dan website
www.mpr.go.id.
sumber: http://www.mpr.go.id/