02 November 2009

Penerimaan CPNSD Kota Bogor | Deadline 11 November 2009



PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR 
FORMASI TAHUN  2009

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 09.P/M.PAN8/2009 tanggal 31 Agustus 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Tahun 2009 Untuk Pelamar Umum, dan Keputusan Walikota Bogor Nomor 810.45 – 132 Tahun 2009 tanggal 28 September 2009 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ( CPNSD ) Formasi Tahun Anggaran 2009 di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Adapun Formasi yang ditetapkan berjumlah 253 Orang dengan Perincian sebagai berikut :
(TERLAMPIR)

Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kota Bogor agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :

II. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Indonesia ( WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Berusia serendah­rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi­-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Januari 2010.
Bagi yang berusia lebih dari 35 ( tiga puluh lima ) Tahun sampai 40 (empat puluh) tahun per ­1 Januari 2010 diberikan kesempatan kepada Tenaga Pendidik ( Guru ) yang telah memiliki masa kerja sekurang­kurangnya 12 tahun 08 bulan per Desember 2009 secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta yang ber Badan Hukum di wilayah Pemerintah Kota Bogor;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi atau ijin operasional / penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS sesuai dengan formasi yang ada;
9. Berkelakuan baik;
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kota Bogor;
12. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.

III. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran CPNSD Tahun 2009 Kota Bogor dibuka dari tanggal 2 s/d 11 Nopember 2009 ( cap pos ), pelamar yang mendaftar sebelum tanggal 2 Nopember 2009 dan sesudah 11 Nopember 2009 ( cap pos ) dinyatakan gugur;
2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio bergaris dan ditandatangani tanpa Materai yang ditujukan.
kepada WALIKOTA BOGOR melalui P.O BOX 16000 BOGOR di BOGOR;
3. Persyaratan Khusus :
a) Foto Copy Ijazah / Transkip nilai dan Akta IV yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional /penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan pejabat yang berwenang;
b) Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 ( empat ) lembar, ( Tulis nama dan tanggal lahir dibelakang pas photo );
c) Foto Copy KTP yang masih berlaku;
d) Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari POLRES/ POLRESTA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e) Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru ( Asli );
f) Kartu Tanda Pencari kerja dari Dinas Sosial , Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Foto Copy dilegalisir);
g) Khusus bagi pelamar berusia 35 sampai 40 tahun ( per 01 Januari 2010 ) harus melampirkan bukti Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus tidak terputus yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya;
a) Tulis Kode Formasi yang dilamar pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
4. Semua berkas persyaratan beserta lamaran disusun sesuai daftar diatas, dimasukan kedalam map berwarna Merah untuk Tenaga Kesehatan, Kuning untuk Tenaga Pendidik, Biru untuk Tenaga Teknis Substantif dan Hijau untuk Tenaga Administratif.
Seluruh berkas lamaran beserta map dimasukan ke dalam sampul lamaran berwarna coklat dikirim melalui jasa pos dengan menggunakan layanan perlakuan khusus CPNSD disertai amplop surat balasan ( bertuliskan alamat rumah lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi ) untuk informasi dapat menghubungi Kantor Pos terdekat ;
5. Apabila salah satu poin persyaratan diatas tidak dipenuhi , maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/pernyataan diatas tidak benar ( palsu ) yang bersangkutan digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNS.

IV. Pelaksanaan Testing
a. Tahap Pertama ( Seleksi Administrasi )
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap Pertama ( Seleksi Administrasi ) akan menerima surat pemanggilan dan Nomor Peserta test tertulis / akademis. Untuk peseta test yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberikan surat balasan atau pemberitahuan.
b. Tahap Kedua ( Seleksi Akademik )
Tes tertulis / akademik dilaksanakan tanggal 22 Nopember 2009, tempat akan ditentukan panitia kemudian.
c. Materi tes :
Test Kemampuan Dasar ( TKD ), terdiri dari :
− Test Pengetahuan Umum ( TPU )
− Test Bakat Skolastik ( TBS )
− Test Skala Kematangan ( TSK )

V. Ketentuan Lain :
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian penerimaan CPNS, diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNS ( ditetapkan NIPnya ) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
3. Berkas lamaran yang telah masuk ke panitia tidak dapat diambil kembali.
4. Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui kantor pos.
5. Hal­-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Formasi dan Persyaratan Lengkap, download: disini